Lamborgini

Lamborgini
Model

Jumat, 04 Mei 2012

UU ITE

Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online 

Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang tidak dikirim, bisakah penjual barang tersebut di pidana? Bagaimana caranya? Apa dasar hukumnya? Bisa. Langkah pertama, anda melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum “APH” disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan. 

Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime. 

Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri. 

Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan. 

Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia. 

Perlakuan Hukum 

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. 

Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Bunyi Pasal 5 UU ITE: 

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia 
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain. 

Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian. 

Dasar hukum: 1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) 2.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3.Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi: 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online

Senin, 09 April 2012

(Prod. 2) Fingerboard



Inilah produksi kedua dari Iseng-Iseng Production

Video ini dibuat berdasarkan iseng-iseng belaka, bila ada kesamaan ide atau apapun dalam video ini harap dimaklumi, karena kami masih belajar. Thx.
Indra & Aris

Minggu, 08 Mei 2011





CREATIVE ALERT (CREALERT) merupakan sebuah wadah yang menaungi teamwork dan menyalurkan hobi serta minat tiap mahasiswa.
Teamwork ini terbentuk berdasarkan kejenuhan dari tiap mahasiswa akan teori, meskipun teori itu sangat penting, namun kami bergerak untuk menyalurkan potensi-potensi mahasiswa dengan cara praktek, sehingga mahasiswa merasa tertantang untuk berperan serta meningkatkan kreativitas dirinya agar menjadi lebih baik. 
Kami berharap dapat membantu teman-teman untuk menyalurkan bakatnya dibidang akademik.

Indra Pratama Wibisono [Ketua Umum Creative Alert (CREALERT)]

Selasa, 15 Maret 2011

Let's Do it Together

Let’s Do It Together
 
Langkahku terhenti ketika jalanku terhalang..
Satukan nafas yang terhembus dengan buaian kasih yang perkasa.. Membuka mata dan menyadarkan jiwaku yang terlunta..
Berangkat dari kedamaian hati menerangi jiwa..
 Sifat tegas mampu menepis segala amarah..
Masih banyak yang harus kubenahi..
Bersikeras pada pendirian, tuk temukan bagian diriku yang hilang..
Memberiku kekuatan untuk meraih kesuksesan...
Meski aku tak seperti yang kalian harapkan..
Tapi aku siap sedia saat kalian butuhkan..
We always together.. We can.. Lets do it..!!

Jakarta, 15 March 2011

Playboy Insyaf


Sinopsis
          Hanya karena adanya konflik yang serius diantara kedua orang tuanya membuat, Braga, seorang mahasiswa dari fakultas psikologi, merasa benci dengan yang namanya “PEREMPUAN”. Hal itulah yang membuat dirinya menjadi seorang playboy yang kerjaannya menyakiti perasaan perempuan. Selama ini ia diasuh oleh seorang gay bernama Leo, yang tak lain adalah ayahnya sendiri. Sebagai orang yang sangat menyayangi Braga yang kala itu dibuang oleh ibunya sendiri, pasti perasaannya sangat miris saat mengetahui hal tersebut. Ia pun merawat Braga seorang diri. Selang beberapa tahun, Braga sudah dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Tapi dampak psikologis pun dialaminya dan membuatnya berfikir ingin balas dendam kepada perempuan. Tanpa disadari dirinya terus melakukan Sex bebas pada setiap perempuan yang dipacarinya. Sampai suatu ketika, pacarnya yang bernama Ririn, hamil dan berita itu sampai ke telinga orang tua Ririn. Ririn pun meminta Braga menikahinya tapi sayang Braga tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Maka dari itu kakaknya Ririn, Jeffry yang bekerja sebagai polisi pun akhirnya ikut turun tangan untuk menyelidiki keberadaan Braga yang melarikan diri. Ternyata Braga sedang berada dikediaman teman dekatnya yang bernama Fandy. Braga sudah menganggap Fandy seperti kakaknya sendiri. Braga pun menceritakan semuanya pada Fandy dan temannya itu memberikan sebuah solusi, yakni bertanggung jawab dengan menikahi Ririn. Tapi Braga menolak mentah-mentah dan malah marah kepada Fandy, karena dirinya mengaku belum siap untuk itu. Fandy yang mengetahui masalah-masalah Braga pun akhirnya mengalah dan mencari solusi lain. Kebetulan Tantenya Fandy, Venny yang seorang kepala sekolah disalah satu SMA di Jakarta, sedang membutuhkan seorang guru BP di sekolahannya. Awalnya Braga sempat menolak tapi mau bagaimana lagi, akhirnya ia menerima tawaran tersebut. Saat pertama kali ia menginjakkan kakinya di sekolah itu, Braga sudah curiga karena tidak ada satupun murid laki-laki disana. Saat menemui Ibu Venny, dia baru tahu kalau murid-murid di sekolah itu semuanya perempuan. Sungguh aneh tapi nyata, dirinya yang membenci perempuan secara koersif dan mau tidak mau harus menyayangi perempuan yang sekarang menjadi murid-muridnya. Diajak berkeliling dan diberikan ruangan tersendiri disekolahan itu. Sampai suatu hari, saat dirinya sedang mengajar disalah satu kelas, Braga merasa tertarik dengan salah satu muridnya yang bernama Mayang. Awalnya ia menyukai Mayang dan ingin memperlakukannya sama seperti gadis-gadis lain yang dulu pernah dipacarinya. Tapi kali ini perasaannya lain, Braga menjadi kasihan ketika mengetahui Mayang memiliki masalah yang berat. Pribadi Mayang sedikit berbeda dengannya karena Mayang sangat menyayangi ibunya, lantaran ayahnya telah meninggal saat Mayang masih kecil. Karena sekarang ia seorang guru BP, maka Braga berusaha membantu Mayang menyelesaikan problematikanya tersebut. Namun perilakunya yang sangat menyayangi ibunya itu, membuat Braga seolah menyadari semua kesalahannya selama ini. Namun, tetap saja ia tak bisa lari dari kenyataan dan akhirnya Braga memilih untuk menyelesaikan masalahnya dengan Ririn.

Hantu Shopping


Sinopsis

          Seorang Event Organizer bernama Glenn yang bekerja di sebuah perusahaan E.O bernama X-tra’plan, ditugaskan oleh atasannya untuk merancang acara-acara disebuah department Store yang memiliki nama Pesona Jakarta. Sikapnya yang ramah dan bersosialisasi tinggi, membuatnya mampu beradaptasi dengan profesi barunya itu. Pada suatu ketika dirinya bertemu dengan Stella, teman kantornya dulu karena ia sempat bekerja sebagai Manager keuangan disalah satu perusahaan perbankan di Jakarta. Akan tetapi profesinya itu harus kandas ditengah jalan, akibat krisis ekonomi di Indonesia yang membuatnya terpaksa di PHK. Sebenarnya Stella sudah lama memendam perasaanya pada Glenn, namun ia tak bisa mengungkapkan isi hatinya karena kala itu status Glenn sudah bertunangan dengan Rara, seorang model majalah fashion. Stella selalu mencari celah untuk mendapat perhatian darinya. Tapi sayang, Glenn hanya menganggapnya sebagai rekan kerja saja, tidak lebih. Namun kini tunangannya telah tiada, karena Rara menjadi salah satu korban kebakaran disebuah mall saat sedang menghadiri sebuah acara fashion show. Penyesalan dalam dirinya belum terhapuskan karena dirinya tak dapat menolong tunangannya itu. Sebab itulah Glenn membuka lembaran baru dalam hidupnya, ia tak ingin terus-terusan terbawa arus keterpurukan maka dari itu sekarang ia tinggal di sebuah rumah peninggalan orang tuanya, bersama seorang sahabatnya, Ivan. Ia berprofesi sebagai Jurnalis di sebuah perusahaan majalah bernama Inspirasi. Dialah yang seringkali merasakan fenomena-fenomena aneh di Pesona Jakarta Mall, namun hal itu sama sekali tidak Glenn percaya. Disaat tak terduga pula, Glenn bertemu dengan Lala, seorang gadis yang kala itu sedang dirawat di rumah sakit. Jantung Lala terasa berdebar-debar saat melihat seorang pria sedang berdiri dihadapannya. Pertemuan mereka ternyata tak hanya sampai disitu dan mereka malah menjadi akrab. Hal tersebut membuat hati Stella merasa panas. Disaat suasana sedang kacau, datanglah Chintya ke dalam kehidupan Glenn yang secara tak sengaja membawa kembali semua kenangan-kenangan masa lalu yang hampir terlupakan olehnya. Disamping itu pula mereka diselimuti oleh ketakutan akan arwah penasaran yang berkeliaran di mall tersebut dan kerap menghantui beberapa orang, khususnya Stella.

Ice Tea Trouble


Sinopsis
         
          Kisahnya bermula saat, Arian seorang mahasiswa ilmu komunikasi, akan membantu Manda mengerjakan tugas liputan-nya yang belum dikerjakannya. Saat Arian sedang menuju tangga setelah mengambil bukunya yang tertinggal dikelas, tak sengaja dirinya menabrak seorang cewek jutek bernama Helena. Tanpa basa-basi, Helena langsung memarahi Arian, saat mengetahui bajunya basah karena terkena tumpahan es teh yang dibawanya. Namun Arian membela diri dan menganggap hal itu impas karena bukunya juga basah. Pertemuan yang tak terduga pun mereka alami kembali, tak lama kemudian, Mereka bertemu kembali saat sedang mengerjakan tugas. Helena marah saat mengetahui kalau Arian yang akan membantunya menyelesaikan tugas. Keesokan harinya, Helena kebingungan karena ia harus menyerahkan tugasnya pada dosen pagi itu. Tapi kenyataannya ia belum mengerjakan tugas itu. Arian pun menghampirinya yang sedari tadi duduk diteras kelas dan memberikan sesuatu yang akan mengubah segalanya.